Ditulis oleh Bagian Humas dan Protokol Rabu, 25 Januari 2012 10:53
PNS boleh pilih BUM atau BM Bantuan Pemilikan Rumah yang ada selama ini dirasakan belum optimal sebagai akibat semakin rendahnya nilai bantuan yang disediakan dibandingkan dengan harga rumah dan biaya membangun rumah yang terus mengalami kenaikan. Untuk mempercepat PNS memiliki rumah, Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memberikan tambahan bantuan uang muka dan tambahan bantuan sebagian biaya membangun rumah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Bapertarum-PNS Nomor 12 Tahun 2011.
Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan, saat ini sudah dapat memanfaatkan tambahan bantuan dana dari Bapertarum-PNS Bantuan Uang Muka (BUM) atau bantuan sebagian Biaya Membangun (BM). Ketentuan dan syarat tersebut antara lain memiliki masa kerja paling sedikit lima tahun, belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan Taperrum-PNS, belum memiliki rumah, dan khusus untuk permohonan Biaya Membangun (BM) harus memiliki tanah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah.Besaran BUM/BM adalah sebesar Rp 15 juta terdiri dari bantuan yang diberikan berdasarkan Kepmennegpera No.01/1995 (Gol. I Rp 1,2 jt, Gol II Rp 1,5 jt, Gol III Rp 1,8 jt) dan tambahan yang diberikan berdasarkankan Permenegpera No.12/2011 yang besarnya (Gol. I Rp 13,8 jt, Gol II Rp 13,5 jt, Gol III Rp 13,2 jt).
Tambahan bantuan dana tersebut dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga paling tinggi sebesar 6 % sebagai suku bunga tetap (fixed rate) dengan perhitungan secaraannuitas atau dikenakan bagi hasil setara suku bunga selama jangka waktu kredit/pembiayaan.Proses pengajuan permohonan BUM atau BM dilakukan melalui Bank Pelaksana yang telah bekerjasama dengan Bapertarum-PNS. Formulir permohonan, data Bank Pelaksana, dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh di situsĀ www.bapertarum-pns.co.id.Dengan adanya kebijakan pemberian tambahan bantuan ini, diharapkan para PNS dapat memenuhi salah satu kebutuhan pokoknya dan berdampak positif bagi peningkatan kinerja.
(Sumber : Bagian Humas dan Protokol Setdako Pangkalpinang)