LAST_UPDATED2 Ditulis oleh dahrul Rabu, 30 Maret 2011 15:08
Atas nama Walikota Pangkalpinang melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Kota Pangkalpinang melaksanakan perubahan arus lalulintas menjadi jalur satu arah terhitung Tanggal 01 April 2011 ( hari Jum’at pukul 06.00 wib ), di himbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan di Kota Pangkalpinang agar dapat mensukseskan kegiatan ini, demi terciptanya keselamatan, keamanan, kelancaran dan ketertiban berlalulintas.
Perubahan arus lalulintas tersebut terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu :
1. Tahap Pertama :
Perubahan arus lalulintas menjadi satu arah dari Jalan Jenderal Sudirman ( simpang 3 Griya Timah) sampai dengan simpang 4 Jalan Mesjid Jamik, simpang 4 Mesjid Jamik sampai dengan simpang 4 Jalan Mentok, dari Jalan simpang 4 Jalan Mentok sampai dengan simpang 3 penjara lama dan dari simpang 3 penjara lama sampai dengan simpang 3 Griya Timah.
2. Tahap Kedua :
Dari Jalan simpang 3 Griya Timah sampai dengan Jalan Mayor Syafrie Rahman ( Simpang 4 Semabung ), dari simpang 4 semabung sampai dengan simpang 4 Kantor Walikota, dan dari simpang 4 Kantor Walikota sampai dengan simpang 3 Theresia.
Demikian pengumuman ini di sampaikan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar dapat menjadi perhatian.
Pangkalpinang, 29 Maret 2011
A.n Walikota Pangkalpinang
Kepala Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Kota Pangkalpinang
RIDWAN DAMANIK
NIP 120 086 007