Ditulis oleh Bagian Humas dan Protokol Senin, 30 Januari 2012 09:45
Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Peraturan Walikota nomor 50 Tahun 2011 telah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa. Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dibentuk berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ini adalah unit organisasi yang akanmelaksanakan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Unit ini dipimpin oleh seorang Kepala yang memiliki kualifikasi teknis dan manajerial yang secara administratif dan teknis operasional melekat pada Bagian Perlengkapan dan bertanggung jawab Kepada Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas, Kepala ULP dibantu oleh seorang sekretaris yang secara teknis administrasi dan operasional melekat dan merupakan satu kesatuan yang utuh di Jabatan Kepala Sub Bagian Analisa Kebutuhan dan Pengadaan Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota pangkalpinang.
ULP memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi, dari menyusun rencana pemilihan penyedia, melakukan analisa dan menetapkan dokumen pelaksanaan, mengumumkan pelaksanaan pengadaan di website dan papan pengumuman resmi serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional, melakukan evaluasi, hingga melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui layanan pengadaan secara elektronik (E-Produrement). Organisasi ULP dilengkapi dengan beberapa Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari pejabat fungsional pengadaan yang bertindak sebagai panitia pengadaan dan bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. Kelompok Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi dan wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan penugasan Pengguna Anggaran.
Kelompok Kerja Jasa Konsultasi adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Pengguna anggaran/Kuasa Pengguna anggaran. Selain berhak menerima tunjangan profesi, PNS yang ditugaskan di ULP akan mendapatkan honor yang ditetapkan berdasarkan jumlah paket pekerjaan, dan kinerja bulanan(tunjangan kinerja bulanan berdasarkan persentasi dari besarnya anggaran yang dikelola).
(Sumber : Bagian Humas dan Protokol Setdako Pangkalpinang)