Ditulis oleh Bagian Humas dan Protokol Selasa, 31 Januari 2012 08:58
Hingga saat ini masih banyak anak-anak yang identitasnya tidak/belum tercatat dalam akta kelahiran sehingga secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya, serta tidak terlindungi keberadaanya. Dalam rangka membantu anak-anak di Kota Pangkalpinang mendapatkan dokumen dasar kependudukan berupa akta kelahiran, Pemkot Pangkalpinang di tahun 2012 ini tetap melanjutkan program pelayanan pembutan akta kelahiran gratis bagi anak yang berusia 0 s/d 60 hari.
Pada tahun 2011 yang lalu, dari 3.390 anak yang lahir telah menikmati pelayanan pembuatan akte kelahiran gratis sebanyak 3.389 anak (99,97 %)Agar tidak ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh masyarakat, sehingga pelayanan akta kelahiran gratis ini benar-benar gratis, dalam pengurusan akta kelahiran putra/putrinya, orangtua diharapkan dapat datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 50 (samping RSUD Depati Hamzah) Kota Pangkalpinang, tanpa melalui perantara.Orang tua juga diharapkan tidak menunda-nunda pengurusan akte kelahiran ini, karena jika anak sudah berusia diatas 60 hari sampai 1 tahun, akan dikenakan denda sesuai dengan Perda No. 20 Tahun 2009 tentang pelaksanaan Administrasi Kependudukan sebesar Rp 50.000 dan jika sudah berusia diatas 1 tahun harus diurus di Pengadilan Negeri.
Kepada para Dokter, Bidan dan Penolong kelahiran lainnya juga diharapkan dapat memfasilitasi orang yang ditolong melahirkan untuk pembutan akta kelahiran ini, agar pelayanan pembuatan akte kelahiran ini dapat berjalan lancar. Banyak permasalahan yang bisa terjadi berpangkal dari tidak jelasnya identitas anak. Semakin tidak jelas identitas seorang anak, maka semakin mudah terjadi eksploitasi terhadap anak tersebut, seperti menjadi korban perdagangan bayi dan anak, tenaga kerja dan kekerasan. Oleh karena itu Walikota Pangkalpinang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kepada seluruh masyarakat diharapkan untuk mendaftarkan sesegera mungkin kelahiran anaknya, untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak dan mencegah munculnya segala bentuk eksploitasi bagi anak.
(Sumber : Bagian Humas dan Protokol Setdako Pangkalpinang)